Cara mencairkan BPJS ketenaga kerjaan terbaru

Hallo sahabat dimanapun kalian berada, semoga kalian senantiasa dalam keadaan sehat selalu.
Pandemi covid 19 merupakan bencana yang hampir melumpuhkan semua sistem baik perekonomian maupun sistem pemerintahan itu sendiri.
Dan dalam melakukan transaksipun aturan dimasa pandemi cenderung berubah termasuk dari cara mencairkan BPJS ketenaga kerjaan. 

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS dimasa pandemi ini? Simak baik baik langkah langkahnya.

Tidak perlu datang ke kantor

Yap, dimasa pandemi ini rata rata kegiatan banyak yang melalui jaringaj atau daring, baik melakukan administrasi pendaftaran ataupun pencairan. Namun ada beberapa diantaranya yang sudah melakukannya secara tatap muka.
Untuk melakukan pencairan BPJS ketenaga kerjaan kali ini melalui jaringan atau daring tidak perlu datang ke kantor.

Persyaratan pengajuan pencairan BPJS ketenaga kerjaan 

Adapun syarat untuk melakukan pencairan BPJS

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun. (bagi pensiun) 
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)(abaikan jika kurang dari 50jt)

Jika Bapak/Ibu memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, mohon diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.


Sesuai ketentuan diatas maka siapkanlah persyaratan di atas menggunakan format PDF

Cara scan persyaratan kedalam pdf menggunakan HP

Bagi kamu yang kebingungan menyiapkan dokumen persyaratan yang kemudian di konversi kedalam format pdf menggunakan smartphone simak baik baik langkahnya. 
Adapun dokumen yang akan di siapkan antara lain:
  1. KTP elektronik 
  2. Kartu keluarga 
  3. Kartu BPJS
  4. Foto terbaru 
  5. Surat keterangan berhenti kerja
  6. Buku Rekening 
Pertama downloan aplikasi bernama Pemindai PDF dari playstore. Aplikasi tersebut bisa mengubah FOTO ke dalam format PDF,  lakukan pemindain dari semua dokumen yang diperlukan. 

Mengisi formulirqn pendaftaran Online

Setelah semua berkas sudah siap selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir secara online. 
Pertama masuk ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukan data diri sesuai form yang ada disana, 
Laku lakukan unggah atau upload file yang nantinya juga akan diarahkan. Upload berkas sesuai dengan form yang diberikan. Jangan lupa masukan email hang aktif karena setelah pendaftaran selesai akan ada email masuk berisi jadwal wawancara online. 

Wawancara online via Whatsapp 

Setelah proses pendaftaran melalui situs BPJS selesai maka anda akan menerima email berupa jadwal wawancara, akan ditentukan tanggal dan jamnya maka persiapkan diri anda di jam tersebut dengan menyiapkan dokument asli yang dibutuhkan untuk jaga jaga pihak BPJS meminta anda menunjukan Dokument tersebut. 
BPJS Ketenagakerjaan berhakMEMBATALKANproses pengajuan jika :
  1. Ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan data peserta terdaftar
  2. Peserta memalsukan dokumen persyaratan
  3. Peserta tidak melengkapi dokumen persyaratan
  4. Peserta diketahui aktif bekerja kembali (kecuali pengambilan klaim sebagian untuk kepesertaan >= 10 tahun)
  5. Peserta tidak dapat dihubungi saat petugas kami akan melakukan verifikasi
  6. Hasil verifikasi petugas kami yang menyatakan pengajuan Bapak/Ibu belum layak klaim

Cek status claim pencarian BPJS online

Setelah proses perivikasi dan wawancara selseai maka selanjutnya adalah anda bisa cek status permintaan anda melalui https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Agus Salim

Tulisan Menarik Lainnya:

Related Posts